Dalam arti lain dikenal dengan istilah bisnis
maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram,
ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnisonline sama seperti
akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
- Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu
haram baik di darat maupun di udara (online)
- Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah
barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex,
pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam
perzinaan dan kerusakan.
- Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
- Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan,
didengungkan dan dpapatkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah
bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama
tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada
rambu-rambu yang mengaturnya.Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus
memperhatikan hal dibawah ini.
Transaksi online atau bisnisonline diperbolehkan menurut
Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti
riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi
rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-Rukun
Jual Beli Menurut Jumhur Ulama :
- Ada penjual.
- Ada pembeli.
- Ijab Kabul.
- Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-Syarat
Sah Jual Beli itu adalah :
- Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad
disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila,
orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa
dinyatakan sah.
- Syarat-syarat barang yang diakadkan :
- Suci (halal dan baik)
- Bermanfaat.
- Milik orang yang melakukan akad.
- Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
- Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas,
jenis dan lain-lain)
- Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang
melakukan akad. (Fiqih Sunnah Juz III hal 123)
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam
perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi
as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai
syariat Islam.
0 comments:
Post a Comment