Thursday, April 11, 2013

Pengobatan Alternatif Dalam Pandangan Islam

BY Populeritas No comments


Banyak hadits yang melarang kaum muslimin melakukan pengobatan dengan tamaim (tamimah), yaitu suatu jimat, isim, atau benda apapun yang digantungkan pada seseorang untuk mengusir jin, penyakit mata, gangguan ghaib, sawan dan lain-lain. Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna, susuk atau pelet) adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim).
Berobat dengan benda najis atau haramSelain anjuran untuk berobat, nash-nash syari’at juga memberikan tuntunan cara-cara dan etika pengobatan.Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian dalam sesuatu yang diharamkanNyaataskalian(HR.Bukhari)

Hanya saja, dalam penerapannya, para ulama’ memilah-milah ketidakbolehan ini. Dalam lingkungan madzhab Syafi’iyyah, terdapat tiga versi periwayatan pendapat. Versi pertama, yang dijadikan pegangan mayoritas Syafi’iyyah, sebagaimana pernyataan tekstual Imam Syafi’i, bahwa pengobatan dengan menggunakan benda najis selain khamr (arak dan minuman keras lainnya), adalah boleh, dengan dua catatan:
  1. Selama tidak terdapat obat lain yang suci dan halal digunakan
  2. Dilakukan oleh orang yang pakar pengobatan yang tahu bahwa benda najis itu layak sebagai obat penyakit tertentu, atau berdasarkan rekomendasi ahli, dan memang tidak ditemukan obat lain yang suci. 
Sedangkan untuk khamr secara spesifik, haram penggunaannya sebagai obat jika kadarnya masih murni, tanpa campuran bahan lain yang menghilangkan penyebutannya sebagai khamr. Jika ramuan obat berkomposisi khamr dan campuran bahan lainnya, sekira kedua campuran tersebut tidak lagi dinamakan khamr, maka diperbolehkan sebagaimana staus hukumnya seperti benda nais lainnya.

Perincian di atas didasarkan adanya hadis lain yang menyimpulkan diperbolehkannya penggunaan obat dari benda najis, sebagaimana hadis berikut; Bahwa sekelompok orang dari kabilah Urainah menghadap Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk berbaiat masuk Islam. Karena tak dapat beradaptasi dengan cuaca di Madinah, mereka terserang penyakit, lalu mereka mengadu pada Rasul. Beliau bersabda, “Keluarlah bersama penggembala kami pada kawanan unta, lalu minumlah air kencing unta itu dan susunya”. 

Mereka pun melakukannya, dan sembuh. (HR. Bukhari dan Muslim). Khusus untuk khamr dan segala jenis minuman keras, haram meminumnya untuk pengobatan ataupun pelepas dahaga. Ini karena secara spesifik, Rasulullah melarang penggunaannya sebagai obat, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dari Wail bin Hajar radliyallâhu anhu, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau melarangnya, atau tidak menyukainya, lalu Thariq berkata, “Saya membuatnya hanya sebagai obat”, kemudian beliau bersabda.Sesungguhnya khamr (arak) itu bukanlah obat, akan tetapi penyakit(HR.Muslim).Keharaman ini jika khamr yang digunakan sebagai obat, masih murni, tanpa campuran. Adapun khamr yang telah dicampurkan dengan bahan lain, sehingga campuran keduanya tidak lagi dinamakan khamr, maka boleh menggunakannya sebagai obat, sama seperti benda-benda najis lainnya.

0 comments: